BANDA ACEH – Pemerintah Kota Sabang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Capaian tersebut menandai keberhasilan pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan yang dinilai sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Advertisements
Opini WTP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).
Advertisements
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan turut dihadiri Ketua DPRK Sabang, Magdalaina. Kehadiran unsur legislatif tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan pemerintah kota.
“Alhamdulillah, capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran yang telah bekerja bersama untuk mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Zulkifli.
Menurut dia, opini WTP tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami akan terus berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pembangunan. Berbagai rekomendasi yang diberikan BPK juga akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama menjelaskan bahwa opini yang diberikan BPK merupakan bentuk penilaian terhadap kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia mengatakan, opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun secara transparan, dapat dipercaya, dan memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Andri.


















































































































Komentar Terbaru