“Hari ini saya datang ke sana. Jadi yang kita pinjam waktu itu. Bukan pinjam ya. Kita ambil ya namanya. Kita ambil 10 persen dari uang tabungan. Jadi jangan salah, BPJS tenaga kerja itu bukan uang pensiun. Bukan pensiun ya. JHT itu bukan uang pensiun,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dana yang pernah diambil sekitar Rp3,7 juta pada satu dekade lalu kini disebut berdampak pada besaran pajak yang harus dibayarkan saat pencairan penuh.
“Itu uang yang kita tabung di sana selama kita bekerja. Nah, uang itu kita ambil, kita ambil 10 persen. Waktu itu saya mungkin ngambil 10 tahun yang lalu Masih sekitar Rp3.700.000. Tahu nggak 10 tahun kemudian progresifnya saya harus bayar berapa? Dari uang saya yang saya ambil uang tabungan saya tahu nggak saya dipotong berapa? Uang progresifnya hanya yang Rp3.700.000 saya dipotong hampir 12 juta untuk bayar pajak,” ungkapnya.
Pertanyakan Mekanisme Pemotongan Pajak
Martha secara terbuka mempertanyakan dasar pengenaan pajak terhadap dana yang menurutnya merupakan hasil tabungan pekerja selama bertahun-tahun.
Ia bahkan meminta agar mekanisme tersebut diperiksa dan dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tak terjadi kesalahpahaman.
“Hei pemerintah kalian mau bikin masyarakatnya apa ini uang masyarakat pun yang uang tabungannya hak kalian ambil untuk pajak. Pajak apa? Sampai 15 persen kalian bikin. 15 persen itu uang tabungan kami. Itu dipotong dari gaji kami selama kami bekerja,” katanya.
Tak sampai di situ, Martha juga mempertanyakan ke mana larinya alokasi dana yang dipotong seenaknya tersebut.
“Kami tabung sama kalian di BPJS, tenaga kerja. Kenapa waktu kami ambil uang, uang kami yang kami ambil, hanya kami pinjam Rp3.700.000, tapi kalian potong pajaknya sampai hampir Rp12 juta. Ini perlu diperiksa ini BPJS Tenaga Kerja ini. Nggak jelas ini. Kemana uangnya? Kok uang tabungan orang kalian ambil?,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Martha mengaku selama ini belum banyak pekerja yang berani menyuarakan persoalan serupa.
Ia berharap pengalamannya dapat menjadi perhatian publik sekaligus membuka diskusi mengenai aturan pencairan JHT dan kebijakan perpajakan yang berlaku.
“Nggak ada mungkin yang berani selama ini dari perusahaan saya untuk menyuarakan ini. Nggak ada yang berani. Saya nggak setuju. Yang kalian simpan uang kami. Uang itu tidak bisa diambil sampai usia kami 56 (tahun). Giliran kami ambil uang kami, tahu nggak? Rp15 juta. Hanya pajak,” ujarnya.
“Hanya pajak yang saya bayar Rp15 juta. Coba. Apa pendapat kalian ini? Tentang BPJS ini? Saya minta pendapat kawan-kawan,” tutup Martha.



















































































































Komentar Terbaru