Oleh: Hanny N
Daftar Isi
DI tengah gemuruh sorak publik yang menyambut program-program besar pemerintahan baru, satu nama mencuat dengan cukup menggema: Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Pemerintah menargetkan pembangunan 80.000 unit koperasi di seluruh penjuru Nusantara sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat desa.
Di atas kertas, angka ini terasa megah dan penuh harapan. Namun, ketika retorika bertemu realitas, apa yang terjadi justru mengingatkan kita pada sebuah pepatah tua: “Jalan ke neraka dipaving dengan niat baik.”
Program ini bukan sekadar ambisius, ia sarat polemik. Mulai dari lokasi gerai yang tidak strategis, ketidakjelasan mekanisme operasional, realisasi proyek yang menyimpang, hingga tragedi paling menyedihkan: lima calon manajer KDMP meninggal dunia dalam pelatihan militer yang seharusnya membentuk karakter, bukan merenggut nyawa.
Pemerintah akhirnya memberi sinyal evaluasi dan revisi konsep. Namun, apakah itu cukup? Ataukah kita perlu menelaah lebih dalam, bukan hanya dari sudut administrasi, tetapi dari prinsip keadilan dan kesejahteraan yang diajarkan Islam?
Fakta di Lapangan: Keraguan yang Menumpuk
Data yang dipublikasikan oleh The Conversation Indonesia pada Juni 2026 menunjukkan gambaran yang jauh dari optimisme.
Dari 38.026 total unit, baru 31 persen yang benar-benar selesai dibangun. Lebih memprihatinkan, aktivitas transaksi koperasi sangat timpang: 34,8 persen di Banten, 25 persen di DKI Jakarta, dan 24 persen di Jawa Tengah sudah mencatatkan transaksi, sementara di Papua, Maluku, dan beberapa provinsi di luar Jawa, transaksi nihil.
Artinya, program ini justru lebih hidup di daerah yang sudah relatif makmur, bukan di daerah yang paling membutuhkan — seperti menempatkan minimarket di tengah hutan: ada bangunannya, tetapi tak ada yang datang berbelanja.
Dana pun mengalir deras. Setiap koperasi mendapat pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank pelat merah. Namun dari 34 kabupaten dengan tingkat kemiskinan di atas 25 persen, 33 di antaranya tidak mencatatkan satu pun transaksi.
Semakin miskin suatu daerah, semakin tidak bergairah koperasinya. Program yang diklaim untuk rakyat, ternyata justru mengecewakan rakyat yang paling miskin.
Tak berhenti di situ, polemik soal pelatihan militer yang menewaskan lima peserta membuka luka baru. Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa pelatihan dasar militer dimaksudkan untuk menanamkan nilai disiplin, nasionalisme, dan kepemimpinan.
Setelah tragedi tersebut, konsep direvisi menjadi “Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial” dengan durasi diperpendek dan materi taktik militer dihapus.
Namun pertanyaannya tetap mengganjal: mengapa pengelola koperasi desa perlu dididik dengan kerangka militer?
Bukankah yang mereka butuhkan adalah kecakapan bisnis, pemahaman pasar lokal, dan empati sosial, bukan baris-berbaris di bawah terik matahari?
Kapitalisme Berbalut Populisme
Program semacam KDMP bukan fenomena baru. Sejarah Indonesia pernah mencatat kegagalan serupa dengan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru — koperasi yang dipaksakan dari atas, berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara, dan akhirnya layu karena kehilangan esensinya sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Kini, dengan embel-embel “Merah Putih” dan target 80.000 unit, muncul pertanyaan: apakah kita hanya menyaksikan KUD versi 2.0?
Ada tiga kelemahan struktural yang perlu dibongkar.
Pertama, pembangunan yang tidak berangkat dari kebutuhan masyarakat berisiko menjadi monumen kosong. Prinsip koperasi adalah bottom-up: lahir dari kesadaran dan kehendak sukarela anggotanya. Namun KDMP didesain top-down, seragam untuk 80.000 desa yang kondisinya sangat berbeda.
Sebagaimana dikritik akademisi IPDN, Djohermansyah Djohan, pemerintah semestinya memfasilitasi, bukan mendireksi koperasi secara kaku.
Desa itu heterogen — ada yang mandiri, ada yang lesu. Memaksakan satu model serentak bukan hanya mengabaikan keragaman, tetapi juga berpotensi melanggar semangat desentralisasi yang diamanatkan konstitusi.
Kedua, kapitalisme dalam balutan kebijakan publik melahirkan proyek-proyek besar yang rawan penyimpangan. Anggaran yang besar dan pengawasan yang kompleks membuka ruang inefisiensi, rente, hingga korupsi.
Dana desa dialokasikan 58,03 persen untuk mendukung program ini. Artinya, lebih dari separuh dana desa — yang semestinya dikelola masyarakat melalui Musyawarah Desa — kini diserap untuk membiayai cicilan bangunan koperasi. Ini bukan pemberdayaan, melainkan pelucutan wewenang desa atas nama pembangunan.
Ketiga, kebijakan semacam ini cenderung menguntungkan para pemegang kekuasaan dan pemilik modal.
Bank pelat merah mendapat debitur baru berupa 80.000 koperasi. Kontraktor mendapat proyek pembangunan fisik.
Manajer direkrut pusat dengan gaji dari APBN. Sementara rakyat desa? Mereka hanya diharapkan menjadi “anggota”, tanpa kepastian apakah koperasi itu benar-benar menjawab kebutuhan mereka.
Ketika Ekonomi Harus Kembali pada Fitrahnya
Islam datang bukan sekadar sebagai agama ritual, tetapi sebagai sistem kehidupan menyeluruh, termasuk dalam ekonomi.
Program seperti KDMP, ketika ditelaah dengan kacamata syariat, menampakkan kelemahan fundamental yang sulit ditambal hanya dengan revisi regulasi.
Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan mengejar target proyek. Allah SWT berfirman:
“Dan Allah telah memberikan rezeki kepada sebagian kamu lebih banyak daripada kepada sebagian yang lain…” (QS. An-Nahl: 71).
Ayat ini mengajarkan bahwa kekayaan dalam masyarakat memang tidak merata, dan tugas negara bukanlah memaksakan keseragaman lewat proyek besar-besaran, melainkan mengelola ketimpangan dengan keadilan.
Ekonomi Islam tidak mengukur keberhasilan dari jumlah gedung yang berdiri atau target yang tercapai, melainkan dari sejauh mana kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan kemiskinan teratasi. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari & Muslim).
Hadis ini menjadi fondasi etika ekonomi Islam: setiap kebijakan harus dibangun atas dasar cinta dan kepedulian terhadap nasib orang lain, bukan atas dasar ambisi politik maupun kekuasaan.
Negara sebagai pelayan rakyat, bukan pengendali ekonomi. Dalam sejarah pemerintahan Khulafaur Rasyidin, kita menemukan teladan bagaimana negara mengelola ekonomi untuk rakyat, bukan menguasai rakyat melalui ekonomi.
Ketika Umar bin Khattab ra. menjadi khalifah, ia tidak membangun proyek-proyek megah dari atas, melainkan mengirim petugas ke seluruh wilayah untuk memetakan kebutuhan riil masyarakat — siapa yang miskin, di mana lahan subur, bagaimana distribusi zakat dan baitulmal.
Ia membangun infrastruktur, jalan, pasar, dan kanal irigasi bukan sebagai proyek seremonial, melainkan fasilitas yang benar-benar meningkatkan produktivitas rakyat.
Ketika Utsman bin Affan ra. memperluas Masjid Nabawi, ia tidak memaksa masyarakat berkontribusi dengan cara yang memberatkan, melainkan membeli tanah dengan harga wajar dari pemiliknya — menunjukkan bahwa negara menghormati hak milik dan otonomi individu, bahkan ketika melaksanakan proyek publik.
Bandingkan dengan KDMP: tanah desa digunakan tanpa kejelasan status kepemilikan, dana desa dipotong, dan masyarakat tidak diberi banyak ruang untuk menentukan apakah mereka membutuhkan koperasi model ini atau tidak.
Kesejahteraan dari hulunya: memperkuat produksi, bukan sekadar distribusi. Islam mengajarkan perubahan sistemik, bukan tambal sulam.
Salah satu kelemahan KDMP adalah fokusnya pada hilir — membangun gerai, gudang, dan apotek — tanpa memperkuat hulu produksi di desa.
Jika petani tidak punya modal untuk bertani, jika nelayan tidak punya perahu, jika pengrajin tidak punya bahan baku, lalu apa gunanya gerai megah di tengah desa?
Pada masa Khulafaur Rasyidin, baitulmal digunakan untuk memberi modal usaha kepada petani dan pedagang kecil, bukan untuk membangun toko serba ada milik negara.
Zakat, infak, dan sedekah disalurkan untuk memberdayakan, bukan menggantikan peran masyarakat dalam ekonomi — sebuah perbedaan fundamental antara ekonomi pemberdayaan dan ekonomi paternalistik.
Solusi sistemik, bukan tambal sulam program. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11). Ayat ini menegaskan bahwa perubahan idealnya bersumber dari internal masyarakat, bukan intervensi eksternal yang serba seragam.
Islam mengenal sistem ekonomi yang memadukan kepemilikan individu, kepemilikan publik (baitulmal), dan koperasi (syirkah). Namun setiap bentuk kelembagaan idealnya lahir dari kesadaran dan kebutuhan riil, bukan dari komando semata.
Koperasi dalam tradisi ekonomi Islam — dikenal sebagai mudarabah atau musyarakah — adalah bentuk kerja sama sukarela antara pemilik modal dan pengelola, dengan pembagian keuntungan yang adil, tanpa unsur pemaksaan maupun riba.
Saatnya Kembali pada Fitrah
Kopdes Merah Putih, dengan segala polemiknya, menjadi cermin dari paradigma pembangunan yang perlu dikoreksi — paradigma yang memperlakukan rakyat sebagai objek yang perlu “diperbaiki” lewat proyek-proyek besar, alih-alih sebagai subjek yang punya akal, harga diri, dan hak menentukan nasibnya sendiri.
Pemerintah perlu mengingat bahwa aparatur negara adalah pelayan rakyat, dan dana publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan sebaik mungkin.
Setiap rupiah yang dikeluarkan mestinya benar-benar membawa manfaat, bukan sekadar membangun monumen kebanggaan yang bersifat sementara.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita diajarkan untuk tidak sekadar menerima keadaan, tetapi mengkritik dengan ilmu dan hikmah.
Barangkali sudah saatnya kita belajar dari sejarah — bukan mengulang kegagalan KUD, bukan pula membiarkan proyek-proyek megah berakhir mangkrak — melainkan menimbang kembali nilai-nilai keadilan ekonomi yang telah lama diajarkan dalam khazanah Islam: bahwa ketika negara sungguh-sungguh melayani rakyatnya, kemakmuran bukan lagi sekadar jargon, melainkan sesuatu yang bisa diupayakan bersama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan opini penulis yang menyoroti persoalan implementasi program Kopdes Merah Putih dari perspektif ekonomi syariat Islam. Data dan kritik teknokratis dalam tulisan ini (realisasi pembangunan, ketimpangan transaksi, alokasi dana desa) merujuk pada laporan media yang telah beredar, sementara solusi sistemik yang ditawarkan merupakan salah satu perspektif ideologis di antara beragam usulan perbaikan lain yang juga berkembang di ruang publik, termasuk penguatan pengawasan, evaluasi desain kebijakan, dan penguatan otonomi desa dalam kerangka sistem yang berlaku saat ini.




































































































Beri Komentar