Dugaan Pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi dan KUHP
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Nabiyla menduga pelaku telah memperoleh, menggunakan, dan mengancam menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
Somasi juga menyebut adanya dugaan akses ilegal terhadap telepon seluler maupun sistem elektronik korban untuk memperoleh informasi lokasi perangkat.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan mengenai akses ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain meminta pelaku menghentikan seluruh bentuk intimidasi, somasi juga menuntut penghapusan seluruh data pribadi korban, penjelasan mengenai cara memperoleh data tersebut, permintaan maaf tertulis, hingga jaminan tidak mengulangi perbuatannya.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam, pihak Nabiyla menyatakan akan menempuh jalur pidana, perdata, maupun langkah hukum lainnya.
Nabiyla mengatakan, contoh somasi tersebut dapat digunakan masyarakat yang mengalami intimidasi serupa, meski tanpa didampingi firma hukum.
Menurutnya, substansi surat dapat diadopsi dan dikirimkan sendiri oleh korban sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas data pribadi


















































































































Komentar Terbaru