“Mengetahui hak memang tidak serta-merta membuat semua persoalan selesai. Tetapi tanpa mengetahui haknya, seseorang bahkan akan kesulitan mengenali bahwa ada prosedur yang tidak dijalankan,” ujar Adam.
Tidak Cukup Menjelaskan Bunyi Pasal
Adam menilai konten hukum di media sosial tidak cukup hanya menjawab pertanyaan “apa bunyi aturannya”. Edukasi hukum juga harus membantu publik memahami konteks, batasan, dan langkah yang tersedia apabila pelaksanaan di lapangan berbeda dari ketentuan.Karena itu, komentar skeptis di Instagram tidak selalu dipandang sebagai gangguan. Komentar tersebut justru menunjukkan pertanyaan yang belum terjawab oleh konten awal.
Ketika sebuah unggahan menyatakan bahwa saksi tidak boleh diperiksa dengan tekanan, misalnya, pertanyaan publik berikutnya dapat berkembang menjadi: apa yang dimaksud dengan tekanan, bagaimana jika tekanan tetap terjadi, apa yang perlu dilakukan selama pemeriksaan, dan ke mana seseorang dapat meminta bantuan?
Begitu pula ketika membahas hak tersangka. Penjelasan mengenai hak tidak boleh berhenti pada daftar normatif. Masyarakat juga memerlukan pemahaman mengenai situasi ketika hak tersebut berlaku, batas-batas penggunaannya, dan konsekuensi dari tindakan yang mereka ambil selama proses pemeriksaan.
Tantangan tersebut semakin relevan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas menjadi salah satu pokok pengaturan KUHAP tersebut. Namun, perubahan aturan tetap membutuhkan pemahaman publik dan pelaksanaan yang konsisten agar tidak berhenti sebagai norma tertulis.
Berhati-hati Menyederhanakan Hukum
Untuk menjawab persoalan itu, Literasi Hukum Indonesia berupaya menempatkan konten media sosial sebagai pintu masuk, bukan sebagai pengganti penjelasan hukum yang lengkap.Setiap topik terlebih dahulu ditelusuri dasar hukumnya sebelum diubah menjadi artikel, infografik, carousel, atau video singkat. Proses penyederhanaan dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antarpasal, kondisi penerapan, serta kemungkinan munculnya penafsiran yang keliru.
Menurut Adam, format media sosial memiliki keterbatasan. Persoalan hukum yang sebenarnya bergantung pada konteks dapat terlihat mutlak ketika dipadatkan menjadi beberapa slide atau video berdurasi kurang dari satu menit.
Karena itu, penggunaan kalimat seperti “Anda berhak” harus disertai penjelasan yang memadai. Tanpa konteks, publik dapat mengartikannya sebagai janji bahwa hak tersebut pasti dipenuhi. Sebaliknya, ketika hak itu tidak diberikan dalam praktik, masyarakat dapat menyimpulkan bahwa seluruh edukasi hukum hanya berisi teori.
















































































































Komentar Terbaru