UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Pendiri Literasi Hukum Indonesia, Adam Ilyas, Ungkap Tantangan Mengedukasi Publik

Adam Ilyas, S.H., M.H. pendiri sekaligus pimpinan redaksi Literasi Hukum Indonesia

JAKARTA — “Itu hanya teori. Di lapangan belum tentu begitu.” Komentar dengan nada serupa kerap muncul di akun Instagram @literasihukumcom. Respons tersebut biasanya muncul ketika Literasi Hukum Indonesia mengunggah konten yang menjelaskan hak-hak masyarakat dalam proses hukum, termasuk hak tersangka ketika dimintai keterangan dan hak saksi selama menjalani pemeriksaan.

Dalam salah satu unggahannya, akun tersebut menjelaskan hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. Unggahan lainnya membahas hak saksi untuk menjalani pemeriksaan tanpa tekanan. Namun, di antara komentar yang meminta penjelasan lebih lanjut, muncul pula respons warganet yang mempertanyakan apakah ketentuan tersebut benar-benar dijalankan dalam praktik. Pola komentar “teori berbeda dengan kenyataan” juga terlihat pada unggahan hukum lain di akun tersebut.

Aksi Kaninus 16

Bagi pendiri Literasi Hukum Indonesia, Adam Ilyas, respons semacam itu memperlihatkan salah satu tantangan terbesar dalam mengedukasi hukum melalui media sosial. Persoalannya tidak lagi sebatas menerjemahkan istilah hukum ke dalam bahasa yang lebih sederhana, tetapi juga menjelaskan jarak antara aturan yang tertulis dan kenyataan yang dialami masyarakat.

“Komentar seperti itu tidak selalu berarti masyarakat menolak untuk belajar hukum. Bisa jadi mereka sedang menceritakan pengalaman ketika prosedur tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, edukasi hukum tidak boleh memberi kesan bahwa apa yang tertulis dalam undang-undang pasti selalu terjadi di lapangan,” kata Adam.

Menurut Adam, penyampaian informasi hukum kepada publik perlu memisahkan dua hal yang berbeda. Pertama, standar yang seharusnya dijalankan berdasarkan hukum. Kedua, kenyataan bahwa penerapan standar tersebut dapat menghadapi persoalan dalam praktik.

Perbedaan itu menjadi penting ketika konten membahas hak tersangka atau saksi. Pernyataan bahwa seseorang memiliki hak tertentu tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa hak tersebut selalu diberikan secara otomatis. Namun, ketidaksesuaian dalam praktik juga tidak berarti hak yang telah ditentukan oleh hukum menjadi tidak relevan.

Justru dengan mengetahui standar yang seharusnya berlaku, masyarakat memiliki dasar untuk mengenali apakah sebuah pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur. Pengetahuan itu juga dapat membantu seseorang menentukan kapan perlu meminta pendampingan, menyampaikan keberatan, mendokumentasikan kejadian, atau mencari bantuan hukum.

image_print
1 2 3
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.