UPDATE

HIBURAN
HIBURAN

Diduga Cemarkan Nama Baik Orang, Pegiat Medsos Babeh Aldo Ditahan dan Jadi Tersangka

BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan penggiat media sosial (medsos) Ali Ridhok alias Babe Aldo terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Berdasarkan video yang diterima Inilah.com, Babe Aldo dijemput penyidik pada Rabu (22/7/2026) malam. Saat dibawa menuju Markas Polda Kalsel, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan ‘Tahanan’ dengan kedua tangan terikat kabel ties.

Dalam rekaman tersebut, Babe Aldo tidak banyak berbicara. Ia hanya melempar senyum tipis sebelum masuk ke mobil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan Arie Widodo dan seorang aparatur sipil negara (ASN), Rizky Amalia.

Sebelum dilaporkan, Babe Aldo diketahui beberapa kali mengunggah konten yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan. Ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan distribusi air bersih.

PDAM Balangan sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena layanan distribusi air bersih dinilai belum optimal.

Selain isu PDAM, Babe Aldo juga mengangkat konten mengenai gaya hidup mewah seorang ASN bernama Rizky Amalia. Dalam unggahannya, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan tersebut ke Lapas Karang

Hingga berita ini ditulis, Polda Kalsel belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum terbaru Babe Aldo setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hormati Proses Hukum

Di sisi lain, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan, Fery Setiadi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Kalsel terkait dugaan kasus yang menyeret nama Babe Aldo.

Fery menegaskan, setiap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk diproses sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun penghakiman dari publik.

“Kita memahami bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh perlakuan yang adil. Karena itu, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tutur Fery.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.