Skenario kedua adalah MK mengabulkan usulan DPR dengan pendekatan yang disebut progresif atau politis, terutama jika terjadi perubahan komposisi hakim seiring pergantian kekuasaan.
“Karena hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti, dan loyalitasnya bergeser seiring pergantian kekuasaan. MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif,” ujarnya.
Jika MK memutus bahwa Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela, maka syarat hukum untuk pemakzulan dinilai terpenuhi. Tahap berikutnya akan berpindah ke MPR, yang menurut Hersubeno menjadi arena Politik murni karena aspek hukumnya telah diputus oleh MK.






























































Beri Komentar