Dalam konteks ini, pengurus masjid memiliki posisi strategis. Mereka menjadi penggerak langsung kehidupan masjid, sementara lembaga pembina kemasjidan dapat berperan memberikan penguatan kapasitas, tata kelola dan koordinasi.
Kementerian Agama sendiri dalam penguatan BKM menempatkan revitalisasi organisasi, penguatan regulasi dan sinergi program sebagai bagian penting dalam pengembangan kemasjidan.
Artinya, DKM, takmir, Badan Kemakmuran Masjid, BKM Kementerian Agama, maupun lembaga kemasjidan lainnya semestinya tidak terjebak pada persoalan nomenklatur semata.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh unsur tersebut mampu membangun masjid yang tertib dalam administrasi, transparan dalam pengelolaan keuangan, aktif dalam ibadah dan dakwah, peduli terhadap persoalan sosial, serta memberikan manfaat nyata bagi jamaah dan masyarakat.
Nomenklatur Boleh Berbeda, Semangat Harus Sama
Pada akhirnya, perbedaan istilah DKM dan BKM perlu ditempatkan secara proporsional.
DKM dapat dipahami sebagai pengurus yang mengelola dan memakmurkan masjid secara internal. Badan Kemakmuran Masjid juga dapat digunakan sebagai nomenklatur organisasi internal masjid, sepanjang tidak mengklaim diri sebagai BKM Kementerian Agama. Sementara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) merupakan kelembagaan pembinaan yang memiliki dasar regulasi dan struktur tersendiri di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan pemahaman tersebut, tidak perlu ada pertentangan antara DKM dan BKM. Keduanya dapat berada dalam satu ekosistem kemasjidan dengan ruang kerja yang berbeda.
Sebab, pada hakikatnya, nama hanyalah nomenklatur; yang menjadi ukuran adalah sejauh mana masjid mampu hidup, dikelola dengan amanah dan memberikan kemaslahatan bagi umat.
Masjid yang makmur bukan hanya masjid yang ramai ketika waktu salat tiba, tetapi masjid yang hadir dalam kehidupan jamaah dan masyarakat sepanjang waktu.(*)






























































































Beri Komentar