BANDA ACEH – Sikap kritis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belakangan menjadi sorotan. Namun, Mahfud menyebut sikap tegasnya terhadap persoalan negara bukan baru dilakukan setelah berada di luar pemerintahan.Mahfud mengungkap salah satu momen ketika sikap dan keputusan yang diambilnya saat berada di lembaga yudikatif disebut turut menyelamatkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dari ancaman kekacauan.
Cerita tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada 16 Agustus 2026. Saat itu, Mahfud menceritakan sejumlah keputusan berisiko tinggi yang pernah diambilnya selama menjalankan tugas di pemerintahan maupun lembaga yudikatif.
Mahfud mengatakan situasi genting terjadi beberapa hari sebelum pencoblosan Pilpres 2009. Saat itu, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi sumber masalah. Menurut Mahfud, lebih dari 3,5 juta warga negara tidak terdaftar dalam DPT sehingga berpotensi kehilangan hak pilihnya.
Persoalan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari dua pasangan calon, yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Pada Minggu malam, atau sekitar empat hari sebelum pencoblosan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, kedua pasangan tersebut menggelar konferensi pers. Mereka mengancam akan memboikot dan mengundurkan diri dari pemilu apabila persoalan DPT tidak segera diselesaikan.
“Bayangkan kalau mengundurkan diri sudah kurang empat hari, negara ini sudah dikacau,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, situasi tersebut sangat berisiko karena surat suara yang memuat nama dan gambar para kandidat sudah dicetak dan didistribusikan ke berbagai daerah. Pada saat itu, kata Mahfud, belum terdapat mekanisme hukum maupun sanksi denda bagi peserta pemilu yang mengundurkan diri di tengah tahapan pemilu seperti yang berlaku sekarang.
Jika ancaman tersebut benar-benar diwujudkan, legitimasi pemilu dinilai dapat terganggu dan berpotensi menimbulkan kekacauan.
Dalam kondisi tersebut, Mahfud bersama jajaran hakim MK mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan hak pilih warga negara. MK membatalkan ketentuan dalam undang-undang yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Melalui putusan tersebut, warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Untuk pemilih di dalam negeri, mereka dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dapat menggunakan paspor.

































































































Komentar Terbaru