Khusus rumah yang masuk kategori rusak berat, data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan kebutuhan dukungan hunian sementara (huntara) maupun dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat diidentifikasi secara cepat dan akurat, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan dukungan penanganan pada tahapan berikutnya,” tuturnya































































































Beri Komentar