UPDATE

NASIONAL

Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Judol, Kebal Hukum?

BANDA ACEH — Munculnya nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan perkara judi online (judol) kembali membuka pertanyaan yang lebih besar, sejauh mana aparat penegak hukum berani menelusuri seluruh fakta yang terungkap di persidangan, tanpa tebang pilih.

Sorotan itu mencuat setelah nama Budi Arie disebut dalam persidangan perkara judi online pada 2025. Dalam dakwaan jaksa, Budi Arie disebut antara lain menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Budi Arie juga disebut memberikan atensi agar Adhi tetap diterima bekerja meski terdapat persyaratan tertentu yang tidak dipenuhinya. Dalam perkara tersebut, Adhi disebut memiliki tugas mencari data atau tautan situs judi online.

Perkara itu kemudian menyeret sejumlah pihak sebagai terdakwa dan diproses melalui persidangan.

Namun, pencantuman nama seseorang dalam surat dakwaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Status bersalah tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Budi Arie sebelumnya juga telah membantah tudingan bahwa dirinya melindungi situs judi online. Saat menjabat Menkominfo, ia menyatakan justru berupaya memberantas praktik judi online dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil aparat penegak hukum sebagai saksi.

Fakta Persidangan Jangan Berhenti di Ruang Sidang

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan belum terlihatnya perkembangan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam perkara tersebut.

Menurut Hari, setiap nama atau informasi baru yang muncul dalam dokumen perkara maupun persidangan semestinya menjadi bahan pendalaman aparat. Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah fakta tersebut telah diperiksa, diklarifikasi, atau justru dinilai tidak memiliki keterkaitan pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Jadi pertanyaannya, mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPR kok seperti membiarkan kasus Budi Arie dan kasus judi online ini. Ada apa sebenarnya?” kata Hari dikutip jumat (28/8/2026).

Hari menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menyimpulkan Budi Arie bersalah. Persoalannya adalah transparansi dan konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang relevan dengan perkara.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada orang yang kebal hukum,” ujarnya.

Bagi Hari, justru karena seseorang belum terbukti bersalah, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Pemeriksaan maupun pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah nama yang muncul hanya sebatas informasi dalam perkara atau memiliki relevansi pidana yang lebih jauh.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.