UPDATE

NASIONAL

Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Judol, Kebal Hukum?

Pertanyaan serupa diarahkan kepada DPR. Hari mempertanyakan keberadaan serta hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I DPR RI yang dibentuk pada 2025.

Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui apakah Panja tersebut masih menjalankan tugasnya atau telah menyelesaikan seluruh agenda. Jika telah bekerja, hasil kajian, kesimpulan, dan rekomendasinya seharusnya dapat diketahui publik.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Panja masih ada atau sudah bubar? Apa hasilnya, harus dilaporkan kepada masyarakat. Jangan hanya membuat panja tetapi tanpa kerja,” kata Hari.

Padahal, Panja Judi Online Komisi I DPR tercatat menjalankan sejumlah agenda pada 2025.

Pada 22 Januari 2025, Panja menggelar rapat bersama pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pembahasan antara lain menyangkut efektivitas pengawasan dan pengendalian konten judi online serta penguatan keamanan siber.

Panja juga tercatat melakukan kunjungan lapangan ke Kemkomdigi pada 24 Maret 2025.

Sementara itu, kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR menyebut Panja Judi Online perlu dimaksimalkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi komprehensif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online.

Artinya, sederet agenda tersebut semestinya tidak berhenti sebagai catatan rapat dan kunjungan kerja. Ada tuntutan agar seluruh rangkaian itu menghasilkan rekomendasi yang jelas dan dapat diukur tindak lanjutnya.

Hari juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Budi Arie.

Berdasarkan LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 dan diberitakan ANTARA, total kekayaan Budi Arie tercatat sekitar Rp102,1 miliar.

Kekayaan tersebut antara lain terdiri atas tanah dan bangunan sekitar Rp62,7 miliar, surat berharga Rp24,5 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp11,659 miliar, serta harta bergerak lainnya sekitar Rp2,37 miliar. Dalam laporan tersebut tercatat tidak terdapat utang.

Namun, angka kekayaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti keterkaitan seseorang dengan perkara judi online. LHKPN merupakan instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara dan tidak menggantikan proses pembuktian dalam perkara pidana.

Karena itu, setiap dugaan harus tetap diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi Hari, perang melawan judi online tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs, penangkapan operator lapangan, atau sekadar rapat koordinasi antarlembaga.

Yang jauh lebih penting adalah membongkar bagaimana ekosistem tersebut bekerja, siapa yang menyediakan akses, bagaimana jaringan beroperasi, serta siapa saja yang memiliki peran strategis di baliknya.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.