UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Wakapolri Dorong Perubahan Strategi Penanganan Karhutla dari Reaktif ke Antisipatif

Sementara itu, tindakan pemadaman telah dilakukan terhadap 18.085 titik.

Faktor Ekologi Jadi Bagian Penanganan

Menurut Dedi, strategi penanganan karhutla juga harus memperhitungkan kondisi ekologis, terutama kawasan gambut.

Data SiTMAT Kementerian Lingkungan Hidup per 6 September menunjukkan muka air tanah berada pada kondisi sangat rawan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut antara lain tercatat di Kalimantan Tengah minus 143 sentimeter, Kalimantan Barat minus 163 sentimeter, Sumatera Selatan minus 231,1 sentimeter, Kalimantan Timur minus 142,6 sentimeter, Riau minus 209 sentimeter, dan Kalimantan Utara minus 137 sentimeter.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemadaman api saja tidak cukup. Pengelolaan tata air melalui sekat kanal, embung, sumur bor, dan restorasi hidrologis harus menjadi bagian dari strategi pencegahan.

“Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi,” kata Dedi.

Kolaborasi Lintas Sektor

Dedi menekankan seluruh pendekatan tersebut harus dijalankan melalui collaborative policing atau kepolisian kolaboratif.

Pada tingkat nasional, kolaborasi melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri, dan TNI.

Di daerah, koordinasi melibatkan Polda, Polres, BPBD, KPH, dan pemerintah daerah. Sementara pada tingkat tapak, unsur yang terlibat antara lain Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api (MPA), kepala desa, tokoh adat, masyarakat, dan korporasi.

Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah menjadi leading sector dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Penegakan Hukum Menyasar Individu dan Korporasi

Dedi juga meminta penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Hingga 6 September 2026, tercatat 200 laporan polisi terkait karhutla. Rinciannya, 192 perkara melibatkan perorangan dan delapan perkara korporasi, dengan 138 tersangka serta luas areal perkara mencapai 8.637,35 hektare.

“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Komunikasi Krisis di Ruang Digital

Penanganan karhutla, lanjut Dedi, juga tidak terlepas dari pengelolaan informasi di ruang publik.

Pada periode 1 Agustus hingga 6 September 2026, tercatat 117.022 penyebutan terkait karhutla dengan jangkauan mencapai 1,67 miliar tayangan.

Sentimen percakapan didominasi kategori netral sebesar 83,2 persen, negatif 13 persen, dan positif 3,8 persen.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.