Sementara itu, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi menyatakan terdapat potensi sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang. Selain itu, terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan oleh perusahaan.
Azanuddin Kurnia mengatakan Pemerintah Aceh melalui Distanbun Aceh bersama tim penataan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap hasil pengumpulan data yang telah dilakukan selama ini.
“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh. Tim penataan HGU ini intens berkoordinasi dengan BPN dan ini adalah mandat dari MoU yang sudah ditandatangi oleh Gubernur Aceh dan Sekjen ATR BPN sebelumnya,” katanya.
Berkaitan dengan perlunya Inpres, Taufik meminta agar segera disiapkan draf surat kepada Presiden untuk kemudian dirumuskan dalam bentuk Inpres bagi lahan reintegrasi.
“Kami minta sesuai arahan Bapak Gubernur, Kepala BRA beserta SKPA terkait bisa mempercepat proses ini,” katanya.
Taufik juga meminta Plt. Kadistanbun segera menurunkan tim sesuai dengan rumusan penataan HGU.
“Jadi hasil penataan HGU ini bisa nyambung nantinya sebagai salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” kata Taufik.[]

















































































































Komentar Terbaru