“Jika pengusutan TPPU ini dilakukan setengah hati, kepercayaan publik sulit pulih. Sebaliknya, jika diusut tuntas hingga menyita seluruh aset kejahatan dan menjerat pihak yang terlibat, ini akan jadi preseden sejarah bagi pembersihan internal penegak hukum,” pungkas Fickar.
Kasus Febrie dengan demikian tidak hanya akan diuji dari aspek pembuktian tindak pidana asal. Kejagung juga menghadapi tuntutan yang lebih besar: membuktikan bahwa kewenangan penegakan hukum tidak dapat digunakan untuk memperkaya diri maupun melindungi pihak-pihak tertentu.
Keberanian menelusuri follow the money hingga ke penerima manfaat terakhir akan menjadi ukuran apakah pengusutan TPPU tersebut benar-benar diarahkan untuk membongkar perkara sampai ke akarnya atau sekadar memperberat sangkaan terhadap satu tersangka.



































































































Beri Komentar