UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Daftar 15 Tokoh yang Terseret Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Indra Kenz

BANDA ACEH  – Fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus jadi sorotan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut sedikitnya ada 15 terpidana kasus besar yang diduga pernah menempati atau menggunakan fasilitas tersebut.

Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah Ombudsman RI mengungkap keberadaan fasilitas mewah di dalam lingkungan penjara tersebut.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI, pada Rabu (23/9), Ombudsman menemukan bangunan yang dilengkapi berbagai fasilitas layaknya hunian pribadi.

Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.

Keberadaan fasilitas tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.  

Salah satu nama yang disebut adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Berdasarkan informasi, Sambo disebut berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Ia juga disebut beberapa kali berada di blok yang berada di samping gereja.

Nama terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, juga disebut masuk dalam daftar narapidana yang memperoleh fasilitas tersebut.

Selain itu, terdapat sejumlah terpidana kasus Asabri, yakni Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, dan Pieter Rasiman.

Nama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga disebut sebagai salah satu narapidana yang mendapat fasilitas tersebut.

Sementara dari perkara importasi gula, terdapat nama Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Tony Wijaya Ng yang disebut turut menikmati fasilitas mewah di dalam lapas.

Terpidana perkara Waskita Karya, Bambang Rianto, juga disebut menjadi salah satu penghuni yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Begitu pula mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang saat ini menjalani pidana di Lapas Cibinong.

Nama lainnya adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana perkara Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan putusan pengadilan, Indra Kenz dinyatakan terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga disebut pernah berada di sejumlah area yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.

Berdasarkan informasi, Pepen terkadang berada di kawasan SAE dan pada kesempatan lain berada di Blok Bravo atau Blok B.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.