“Dan semua itu, kalau kita mengumpulkannya seperti menyambung-nyambungkan, menyatukan puzzle-puzzle, maka dapat kita simpulkan, meskipun sebagian akan mengatakan itu asumsi, bahwa ini dirancang, dilakukan secara terencana, sistematis, terstruktur untuk Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Ferdinand memperkirakan MK tidak akan mengabulkan seluruh petitum pemohon. Ia menyebut kemungkinan putusan hanya mengabulkan sebagian, termasuk menyatakan KPU bersalah dan Gibran tidak memenuhi syarat, sementara proses Politik selanjutnya bergantung pada perkembangan setelah putusan MK.































































































Beri Komentar