BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, serta Zuhri Ardiantoro terkait pengusutan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
Desakan tersebut disampaikan Gerakan Bakti Cendana (GBC) dalam aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Koordinator Aksi GBC, M. Hadiyansah, meminta KPK tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Kami mendukung dan mendorong KPK untuk segera memanggil Menteri BPN Nusron Wahid serta Saifullah Yusuf dan Zuhri Ardiantoro untuk diperiksa,” tegas Hadiyansah.
Perkara ini bermula dari OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut ialah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Rizal Pahlevi; Erwin; serta Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di lingkungan ATR/BPN. Pada 24 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
Sementara dalam perkara HGB Summarecon Bogor, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar yang terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.
KPK hingga kini belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. KPK sebelumnya menyatakan kemungkinan memanggil Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
Desakan GBC kini menempatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai bagian dari tuntutan agar pengusutan perkara HGB di lingkungan ATR/BPN dilakukan secara menyeluruh.
GBC meminta KPK menelusuri keterangan, hubungan para pihak, serta informasi yang berkaitan dengan perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik































































































Beri Komentar