UPDATE

NASIONAL

Gibran: Ujian Legitimasi dan Stabilitas Politik

Jika narasi yang berkembang adalah bahwa proses politik 2024 sejak awal bermasalah, maka sasaran kritik tidak lagi hanya Gibran. KPU, partai politik, DPR, pemerintah, bahkan institusi peradilan dapat ikut terseret.

Padahal, demokrasi membutuhkan kepercayaan terhadap prosedur. Ketika masyarakat mulai menganggap bahwa seluruh prosedur politik selalu dapat direkayasa oleh kepentingan tertentu, maka konsekuensinya jauh lebih serius daripada pergantian seorang pejabat.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Yang terancam adalah trust terhadap institusi.

Dalam konteks itu, polemik Gibran berpotensi menjadi simbol dari perdebatan yang lebih besar mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, dinasti politik, dan kualitas demokrasi Indonesia.

Jika Gibran mundur, persoalannya belum selesai. Pengunduran diri Gibran jika benar-benar terjadi tidak otomatis mengakhiri kontroversi.

Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila Wakil Presiden kosong, MPR dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. 

Artinya, mundurnya Gibran justru membuka babak politik baru, siapa penggantinya, siapa yang mengusulkan, bagaimana konfigurasi partai di DPR dan MPR, serta bagaimana Presiden Prabowo mengelola keseimbangan politik pemerintahannya.

Pergantian Wakil Presiden juga berpotensi memunculkan negosiasi politik baru di antara partai-partai pendukung pemerintahan.

Dengan demikian, isu ini bukan sekadar pertanyaan “Gibran mundur atau tidak”. Ia menyangkut arsitektur kekuasaan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Tetapi jika Gibran bertahan?

Sebaliknya, apabila Gibran memilih bertahan, tantangan terbesarnya adalah mengelola legitimasi politik.

Ia akan menghadapi tuntutan transparansi dan penjelasan publik yang lebih besar. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik yang mengganggu agenda pemerintahan.

Di era media sosial, krisis legitimasi memiliki karakter berbeda. Satu keputusan hukum dapat menghasilkan ribuan potongan video, meme, komentar, dan narasi yang bergerak jauh lebih cepat daripada klarifikasi institusional.

Karena itu, krisis hukum dapat berubah menjadi krisis komunikasi, krisis komunikasi dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan dan krisis kepercayaan dapat menjadi krisis politik.

Jangan biarkan masyarakat terbelah menjadi dua kubu. Implikasi sosial yang paling perlu diwaspadai adalah polarisasi.

Jika persoalan Gibran dipersepsikan sebagai pertarungan antara “pendukung” dan “penentang”, maka substansi mengenai kepastian hukum dapat tenggelam oleh perang identitas politik. Masyarakat akhirnya tidak lagi memperdebatkan apakah prosedur pencalonan dan verifikasi telah benar, melainkan sibuk mempertahankan kelompok politik masing-masing.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.