KPK Mendalami
Pendalaman dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan muktamar sebenarnya telah disampaikan KPK sejak September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan informasi mengenai dugaan aliran dana untuk kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik.
“Tadi ditanyakan. Apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan. Tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan muktamar telah masuk dalam ruang pendalaman penyidik.
Namun, KPK belum mengungkap secara terbuka hasil penelusuran maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran uang tersebut.
Perkembangan terbaru datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, mereka melaporkan dugaan praktik Politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar NU ke-35 kepada KPK.
Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah PCNU Sekadau menyerahkan laporan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Bagus menyatakan pihaknya turut mengembalikan dana yang sebelumnya diterima dan menyerahkannya kepada lembaga antirasuah tersebut sebagai bagian dari laporan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 PC yang siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang,” kata Bagus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Bagus, dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU.
Ia meminta KPK menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian tersebut.
Laporan PCNU Sekadau ini menjadi perkembangan penting karena membawa dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan di organisasi keagamaan tersebut ke ranah pengaduan resmi kepada KPK. Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang.
Dari rangkaian operasi itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.































































































Beri Komentar