Salah satu temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan rincian Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Besarnya uang yang diamankan dan temuan dalam berbagai mata uang menjadi bagian dari materi yang perlu ditelusuri penyidik untuk memastikan asal-usul serta dugaan tujuan penggunaannya. Namun, temuan uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dana berkaitan dengan Muktamar NU.
Delapan Tersangka
Mereka adalah Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Kini, penyidik masih harus mengurai hubungan antara dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam perkara ATR/BPN dengan informasi mengenai aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU.
Penelusuran tersebut mencakup sumber uang, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
KPK belum mengungkap kesimpulan penyidikan mengenai dugaan aliran uang untuk Muktamar NU.
Karena itu, keterkaitan dana tersebut dengan kegiatan muktamar, termasuk dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam, masih harus dibuktikan melalui proses hukum































































































Beri Komentar