UPDATE

NASIONAL

KPU Bantah Pasal “Gibran Banget” Diselundupkan, Klaim Sudah Ada Sejak September 2023

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,” ujar Doli.

Doli menjelaskan, pembahasan PKPU berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada September 2023, sebelum MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pembahasan berikutnya berlangsung pada Oktober 2023, setelah putusan tersebut terbit.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Karena itu, Doli ingin memastikan kapan ketentuan yang kini dipersoalkan tersebut masuk ke dalam rancangan hingga menjadi bagian dari peraturan resmi.

Perbedaan keterangan antara KPU dan Doli membuat dokumen pembahasan menjadi penting untuk menguji klaim masing-masing pihak. KPU menyebut pasal itu sudah ada dalam rancangan sejak rapat konsinyering, sedangkan Doli mengaku tidak menemukannya dalam pembahasan yang diingatnya.

Asal-usul Pasal Jadi Sorotan

Polemik Pasal 18 ayat (3) menguat setelah kuasa hukum pemohon dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran di MK, Bambang Widjojanto, menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal “Gibran banget”.

Pihak pemohon mempersoalkan proses kemunculan aturan tersebut dan menduga ketentuan itu mengakomodasi pencalonan Gibran. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum.

Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat ketika membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.

Dengan demikian, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah Pasal 18 ayat (3) tercantum dalam rancangan, melainkan juga bagaimana proses penyusunan dan pembahasannya berlangsung hingga ditetapkan menjadi peraturan.

Dokumen rancangan, notulen rapat, serta catatan harmonisasi akan menjadi bagian penting untuk menelusuri proses tersebut. Sampai ada kejelasan berdasarkan bukti yang diperiksa, tudingan penyelundupan pasal maupun bantahan KPU perlu ditempatkan sebagai keterangan pihak-pihak yang masih harus diuji

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.