UPDATE

NASIONAL

Deklarator FPP TNI: Gibran Wapres Haram, Harus Dimakzulkan!

Moeryono mempertanyakan apakah kepentingan keluarga atau tokoh politik tertentu lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa dan kehormatan institusi negara.

“Martabat bangsa harus dipikirin dong. Jangan martabat Jokowi yang dipikirin,” tegasnya.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kritik Moeryono tidak hanya diarahkan kepada Gibran, tetapi juga kepada para elite politik dan pejabat negara yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik.

Ia bahkan berpendapat bahwa Presiden Prabowo seharusnya mengumpulkan para ketua umum partai politik untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, komunikasi politik di tingkat tertinggi diperlukan agar persoalan yang berpotensi memicu polemik berkepanjangan dapat dibicarakan secara terbuka.

Namun, desakan politik untuk mengevaluasi kedudukan wakil presiden tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum pemberhentian. Proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan UUD 1945.

Dalam surat terbukanya, FPP TNI menegaskan bahwa para purnawirawan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan penyelenggara negara ketika konstitusi menghadapi persoalan serius.

“Kami para purnawirawan TNI pernah mengucapkan sumpah untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, ketika konstitusi menghadapi persoalan yang serius, kami merasa memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan kebenaran dan mengingatkan seluruh pemegang amanah negara,” demikian petikan surat terbuka tersebut.

Pernyataan itu menjadi landasan FPP TNI dalam menyampaikan kritik kepada Presiden, parlemen, lembaga peradilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Bagi Moeryono, persoalan persyaratan wakil presiden tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan. Ia menginginkan adanya sikap dari para pemimpin lembaga negara agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang diperdebatkan.

Desakan agar Gibran dimakzulkan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau pernyataan satu kelompok. DPR harus menjalankan tahapan konstitusional, termasuk menggunakan mekanisme di MK sesuai persyaratan yang ditentukan UUD 1945, sebelum proses berlanjut ke MPR.

Karena itu, surat terbuka FPP TNI menjadi bagian dari desakan politik agar lembaga-lembaga negara memberikan perhatian terhadap polemik tersebut. Adapun konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran harus didasarkan pada putusan resmi, ketentuan konstitusi, serta proses yang sah.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.