“Ada satu nama yang disebutkan dalam dakwaan yang disebut adalah Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” kata Febri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Febri mempertanyakan konsistensi penanganan perkara apabila seseorang yang disebut dalam dakwaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyoroti perlindungan yang diberikan LPSK kepada Ferry.
“Bersama-sama melakukan kejahatan, kalau konsisten dengan tuduhan itu, artinya semuanya harus jadi tersangka. Mari uji buktinya. Kenapa Ferry Hongkiriwang tidak jadi tersangka?” tegas Febri.
Ia kemudian mempersoalkan alasan Ferry memperoleh perlindungan sebagai saksi, sementara perannya dalam dugaan pemerasan disebut cukup signifikan dalam dakwaan.
“Kenapa Ferry Hongkiriwang justru seolah-olah diiming-imingi agar tidak jadi tersangka dengan perlindungan untuk bicara yang kita tidak tahu apakah itu benar atau tidak,” ucapnya.
Menurut Febri, uraian dalam dakwaan menyebut Ferry sebagai pihak yang bertemu langsung dengan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Ferry diduga mengancam Tan Kian dengan kemungkinan dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang saat itu ditangani Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Febri juga menyoroti keterangan mengenai permintaan uang Rp55 miliar kepada Tan Kian. Ia menegaskan bahwa, berdasarkan uraian dakwaan yang disorotnya, pihak yang meminta uang tersebut adalah Ferry, bukan Febrie.
“Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Setelah Ferry mengancam Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang Rp 55 miliar. Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Ardiansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun bahwa Febrie Ardiansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang,” jelasnya.
Febri turut mempertanyakan tanggung jawab pidana atas tindakan yang, menurutnya, dilakukan atas inisiatif Ferry sendiri. Ia merujuk pada keterangan Ferry dalam berkas perkara yang disebut menyatakan bahwa pengancaman dan permintaan uang kepada Tan Kian merupakan inisiatifnya.
“Ferry Hongkiriwang mengancam dan minta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Ardiansyah? Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dari konstruksi dakwaan penuntut umum,” ucapnya.
Selain itu, Febri menyebut Ferry turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengaitkan hal itu dengan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya diungkap Kejagung.































































































Beri Komentar