“Artinya dia menikmati itu. Kalau enggak ketahuan, dia enggak akan kembalikan,” tutur Febri.
Febri juga menilai dakwaan pemerasan terhadap Febrie belum menguraikan secara jelas tindakan pemaksaan yang diduga dilakukan terdakwa terhadap Tan Kian.
“Dakwaan pemerasan itu intinya adalah orang yang punya kewenangan memaksa orang lain. Tidak pernah dijelaskan di dakwaan Febrie Ardiansyah memaksa Tan Kian. Setitik pun tidak, sedikit pun tidak,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10). Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai transaksi yang didakwakan mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,74 miliar serta USD 440.990.
Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, emas seberat 74 kilogram, dan mata uang asing. Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku































































































Beri Komentar