Selanjutnya, dugaan tersebut harus diperiksa oleh MK. Apabila MK menyatakan dugaan tersebut terbukti sesuai ketentuan konstitusi, proses dilanjutkan melalui DPR sebelum akhirnya dibawa ke MPR untuk mendapatkan keputusan akhir.
Dengan demikian, isu pemakzulan Gibran tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan tekanan politik ataupun perdebatan publik. Ada rangkaian prosedur konstitusional yang wajib dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai kuorum dan dukungan suara di DPR maupun persyaratan pengambilan keputusan di MPR.
“MPR berada pada tahap akhir proses tersebut, setelah melalui DPR dan pemeriksaan di MK,” jelas HNW.
HNW meminta persoalan tersebut ditangani secara proporsional agar putusan MK tidak berkembang menjadi spekulasi politik yang justru memperbesar ketidakpastian pemerintahan.
Menurutnya, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus menjalankan tugas berdasarkan koridor konstitusi. Kepastian hukum dinilai penting agar pemerintahan tetap dapat bekerja menghadapi berbagai persoalan, termasuk tantangan ekonomi dan geopolitik.
“Dan kita pastikan setiap langkah berikutnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, hal yang mengikat semua pihak di Indonesia,” ujar HNW.































































































Beri Komentar