Berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang dimilikinya, Hasyim menyimpulkan bahwa pasal tersebut diketahui oleh para peserta rapat, telah dibahas, dan memperoleh persetujuan. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan secara diam-diam atau melalui manipulasi. “Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” tegasnya.
Hasyim turut menyatakan bahwa tidak terdapat catatan keberatan dari peserta RDP terhadap pasal yang kini menjadi polemik. Ia juga menyoroti keterlibatan KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut. Bahkan, menurut dia, perwakilan Bawaslu dan DKPP ikut menandatangani persetujuan kesimpulan rapat.
“Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP. Arsul Sani Anggota Komisi 2 DPR dan kini menjadi hakim MK juga ikut hadir dalam RDP,” tuturnya.
Karena itu, Hasyim menilai keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dapat dibebankan hanya kepada KPU. Ia menyebut seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RDP turut memiliki tanggung jawab atas proses yang menghasilkan ketentuan tersebut.
Hasyim juga meminta DKPP bersikap adil, proporsional, dan cermat dalam memeriksa pengaduan yang berkaitan dengan kemunculan pasal tersebut. Ia mengingatkan agar lembaga etik penyelenggara pemilu itu menghindari konflik kepentingan karena turut terlibat dalam proses pembahasan.
“Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP,” ucapnya.
Bahkan, Hasyim turut menyindir Ahmad Doli dan Arsul Sani dengan mengaitkan polemik tersebut pada narasi yang pernah disampaikan Arsul dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut? Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut?” cetus Hasyim.
Ia kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai sifat orang munafik. Hasyim menggunakan kutipan tersebut untuk menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam polemik pembahasan PKPU.































































































Beri Komentar