“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa seingatnya Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak ada dalam pembahasan rapat Komisi II DPR bersama KPU. Ia mengaku masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk sekretariat komisi.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu loh, ya. Nah tapi sekali lagi, saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi,” urainya.
Polemik mengenai pasal tersebut sebelumnya mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Denny Indrayana dkk, Bambang Widjojanto alias BW, menilai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 patut dipersoalkan karena dianggap mengakomodasi pencalonan Gibran. Ia menduga ketentuan tersebut dirumuskan untuk memungkinkan Gibran memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelas BW di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.































































































Beri Komentar