Ibnu menegaskan, pengelolaan dana desa harus berlandaskan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas agar anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan dan pertanggungjawaban itu adalah satu modal utama sehingga suatu pemerintahan itu akan bersih,” pungkas Ibnu.
Kalurahan Panggungharjo merupakan desa antikorupsi pertama yang dinobatkan pada 1 Desember 2021. Kunjungan KPK kali ini sekaligus menjadi bagian dari monitoring untuk memastikan komitmen antikorupsi tetap terjaga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa































































































Beri Komentar