Atas dasar itu, Boyamin berharap KPK tetap menjalankan langkah penjemputan paksa terhadap Nusron agar yang bersangkutan segera memberikan keterangan dan polemik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan dapat dihentikan.
“Jadi dengan demikian, saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada Nasron Wahid untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik yang sudah ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mangkir dari panggilan tim penyidik untuk kedua kalinya. Yang pertama, Nusron mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu ia menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Tim penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun lagi-lagi Nusron mengirimkan surat dengan alasan ada agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.































































































Beri Komentar