MA Kabulkan Kasasi Pembatalan Suket Gibran
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk syarat mendaftar Pilpres 2024.
Meski substansi maupun pertimbangannya belum ditulis eksplisit, kabulnya putusan itu berarti Suket penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026, dan gugatannya diajukan oleh advokat Subhan Palal.
Dokumen Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10).
Adapun, Subhan Palal mengajukan tiga tuntutan dalam perkara tersebut. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya.
Kedua, Subhan meminta agar Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah.
Ketiga, ia meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni Ditjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

















































































































