UPDATE

NASIONAL

Komisi II DPR: Tidak Ada Perdebatan Lagi, Gibran harus Mundur!

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan judex factie, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” seperti tertulis pada petikan amar putusan yang dikutip beberapa saat lalu.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.