UPDATE

NASIONAL

Jadi Tersangka, Slamet Ulijandi Beri Izin Penghapusan Berkas Kasus Penyadapan

BANDA ACEH – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. SU diduga berperan memberikan izin menghapus berkas penyadapan.”Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, 5 November 2026.

 

Tersangka SU memiliki posisi penting sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri serta pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019. Setiap tindakan penyadapan yang dilakukan oleh tersangka EH dan AS harus melalui izin SU.

“Harus mendapat izin dari saudara SU,” ujar Suhermanto.

Total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang. LSP, ASN, dan EH telah ditahan di Mako Brimob, sementara tersangka SU belum dapat ditahan karena terkendala kondisi kesehatan.

“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” terang Suhermanto.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi serta sejumlah ahli di bidang teknologi dan hukum pidana. “Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13, dan ahli sebanyak 5 orang, terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” ujar Suhermanto.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.