UPDATE

NASIONAL

Jokowi Cetak Sejarah Mantan Presiden RI Pertama Duduk di Kursi Persidangan

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pada November 2025 setelah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Rangkaian persidangan perkara ini dimulai pada 17 September 2026. 

Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik. Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.