UPDATE

ACEH
ACEH

Tragedi Penembakan di Tiro Pidie, KPA Luwa Nanggroe Desak Ketua DPRA Ambil Sikap Tegas

Dari tinjauan hukum, Abu Salam menegaskan bahwa penanganan kekerasan di Tiro bukan sekadar insiden ketertiban umum biasa, melainkan bentuk pelanggaran hukum berstruktur yang menabrak aturan internasional hingga konstitusi nasional.

* Hukum dan Instrumen Internasional: Tindakan penembakan peluru tajam terhadap massa sipil melanggar Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak mutlak untuk hidup (right to life).

Penganiayaan terhadap korban seperti Mutia juga melanggar ketentuan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials serta larangan perlakuan kejam (Cruel, Inhuman or Degrading Treatment).

* Undang-Undang Nasional (UU RI): Aksi represif aparat secara langsung mengangkangi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam UUPA, negara diwajibkan menghormati hak-hak sipil serta martabat masyarakat Aceh dalam bingkai perdamaian.

* Pengkhianatan terhadap MoU Helsinki 2005: Persoalan bendera Bulan Bintang telah diatur secara sah melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sebagai produk turunan dari Point 1.1.5 MoU Helsinki 2005.

Pendekatan militeristik dan penggunaan senjata api dalam merespons pengibaran simbol regional dianggap sebagai langkah mundur yang merobek komitmen konsensus damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM.

Merespons tragedi kemanusiaan ini, Abu Salam menyampaikan serangkaian tuntutan politik dan hukum yang tidak dapat ditawar:

1. Desakan Evaluasi Total bagi Legislatif

Menuntut Ketua DPRA Zulfadhli beserta seluruh anggota DPR RI dan DPD RI utusan Aceh, untuk segera menerbitkan pernyataan sikap resmi institusi, mengutuk aksi represif APH, dan membentuk Pansus Pengawasan Keamanan.

2. Proses Hukum Pidana Terbuka untuk Oknum Aparat

Menuntut agar eksekutor penembakan yang menewaskan Abzalul Rizal serta pelaku penganiayaan terhadap warga sipil diseret ke peradilan pidana umum—bukan sekadar penyelesaian internal atau sanksi etik institusi.

3. Investigasi Independen Komnas HAM

Mendesak Komnas HAM RI dan lembaga HAM internasional untuk menginvestigasi indikasi excessive use of force serta dugaan pelanggaran HAM berat di Pidie.

4. Penarikan dan Redefinisi Pendekatan Keamanan

Meminta Kapolri dan Panglima TNI menarik aparat bermental represif dari wilayah Aceh serta menghentikan stigma kriminalisasi terhadap bendera dan simbol yang dilindungi semangat nota kesepahaman damai.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.