BANDA ACEH – Seorang pria ditangkap karena telah melakukan tindak kejahatan merampok sebuah toko hingga mencebuli pemilknya di Jalan Simojawar, Sukomanunggal Surabaya, Rabu (17/1/2024) lalu.Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menyebut motif pria berisinial S (44) melakukan kejahatan itu karena merasa sakit hati cintanya ditolak oleh korban berisinial TYC (55).
Ia menyampaikan sebelum S melakukan aksi merampoknya itu, S mendatangi toko TYC untuk membeli rokok eceran sambil menggodanya.
“Pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda. Namun korban menolak,” kata AKBP Hendro saat ungkap rilis Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).
Kemudian, besoknya, Rabu, 17 Januari 2024 dini hari. S berniat masuk ke dalam toko TYC dengan masuk melewati ventilasi udara di samping toko. Setelah berhasil masuk, S langsung mencuri sejumlah barang yang ada di dalam toko tersebut.
“Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik dan mengambil beberapa barang di dalam toko berupa uang tunai, rokok, dan HP. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur,” jelasnya.
Saat masuk ke dalam kamar, S langsung menyekap korban menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko. Bahkan wajah korban TYC ditutup menggunakan kain. Korban juga menerima beberapa pukulan di wajahnya.
“Pelaku mengancam korban, akan membunuh dengan menggunakan pisau yang di genggamnya apabila korban berteriak,” jelasnya.
Tak hanya itu, AKBP Hendro juga mengungkapkan bahwa S juga menggeledah lemari korban dan mengambil satu unit HP milik korban. Aksi pelaku berlanjut, dengan mencabuli korban.
“Tersangka setelah mendapatkan barang, kemudian keluar toko lewat pintu depan, korban kemudian keluar rumah dengan kondisi terikat, lalu membuat laporan,” tuturnya.
Lebih lanjut AKBP Hendro kembali menyebut bahwa S melakukan aksi perampokan karena sakit hati cintanya ditolak. S juga tertarik dengan korban karena baik.
“Motifnya sakit hati cintanya ditolak,” kata Hendro.
Pelaku perampokan ini pun disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang perampoka dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosa. Pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler