BANDA ACEH – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya buka suara terkait kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Diketahui korban penganiayaan dalam kasus ini adalah Muhammad Luthfi, seorang koordinator dokter koas Unsri di RSUD Siti Fatimah, Palembang.
Pelakunya adalah Fadilla atau Datuk yang merupakan sopir dari keluarga Lady Aurellia, salah satu dokter koas di RSUD Siti Fatimah.
Azhar mengungkapkan, imbas kasus penganiayaan ini, status mahasiswi Lady kini dibekukan sementara.
Selain itu, Azhar juga menyebut penganiayaan ini sudah termasuk dalam bullying di pendidikan kedokteran.
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis.”
“Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” kata Azhar dilansir Kompas.com, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam menilai kasus penganiayaan ini sudah masuk pada tindakan kriminal.
Terlebih tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pihak ketiga.
Untuk itu, Ari mendesak agar penegakan hukum perlu dilakukan agar masyarakat tidak mudah melakukan penganiayaan serupa.
”Jadi ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan.”
“Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” tegas Ari.
Lady Aurellia Menyendiri dan Kerap Menangis Sejak Penganiayaan Dokter Koas Viral
Kasus penganiayaan dokter koas Unsri di kafe kawasan Demang Lebar Daun Palembang menjadi perhatian khalayak.
Lady Aurellia Pramesti bahkan sampai menggembok akun Instagramnya karena sudah menanggung malu.
Di luar dugaan Lady, sopirnya naik pitam dan menghajar Luthfi, dokter koas yang bertanggung jawab mengatur jadwal piket.
Lady yang juga dokter koas, merasa keberatan dengan jadwal piket akhir tahun sehingga mengajukan protes.
Sri Meilina, ibunda Lady, juga keberatan dengan jadwal piket anaknya, hingga berinisiatif mengajak sopirnya menemui Luthfi agar mengganti jadwal piket.
Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga Sri Meilina ibunda Lady, mengatakan kliennya prihatin kondisi putrinya kurang istirahat.
Lady, menurut dia, merasa diperlakukan tidak adil dalam jadwal jaga malam. Namun, dia tidak melapor kepada ibunya.


































































































Beri Komentar