BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, posisi BKS sebagai top management membuat keterlibatannya diduga mencakup keseluruhan rangkaian proyek yang kini diusut di berbagai wilayah.
“Tidak permisif sebetulnya, jadi begini, beliau itu ada pada top management, top manager ya di situ. Sedangkan perkara DJKA ini itu seperti sering saya sampaikan beberapa ruas,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 1 Maret 2026.
Asep menjelaskan, perkara DJKA merupakan rangkaian kasus besar yang tersebar di banyak daerah dan saling berkaitan, mulai dari Jawa hingga Sumatera dan Sulawesi. Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah wilayah lain di Sumatera, Jawa Timur hingga proyek Trans Sulawesi.
Menurutnya, karena sosok di pucuk pimpinan berada pada keseluruhan proses, maka penanganan terhadap yang bersangkutan akan bermuara setelah seluruh fakta di tiap wilayah tuntas diungkap.
“Nah, untuk efektivitas penanganan perkara, karena orang ini kan berada atau person ini berada pada keseluruhan dari proses itu. Jadi nanti bermuaranya ke situ. Nah bermuaranya ke situ,” jelasnya.
KPK, kata Asep, sengaja menunggu seluruh rangkaian perkara rampung agar penetapan hukum terhadap pihak di level top management dilakukan secara utuh dan tidak parsial.
“Kita tunggu biar semuanya selesai sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali gitu,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan detail peran di setiap proyek sebelum mengambil langkah hukum final.
“Dan kita juga ingin tahu di masing-masing per wilayah ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya. Perbuatan yang bersangkutan ini di yang Semarang seperti apa, yang ini seperti apa, jangan sampai nanti hanya berdasarkan satu perkara kemudian kita pukul rata, oh seperti ini. Jadi nanti penanganan perkaranya tidak komprehensif,” pungkas Asep.
Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.
Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.






























































































