BANDA ACEH – Langkah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menuntut diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, tetapi juga membongkar dugaan praktik penyimpangan di internal penegak hukum.Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, membeberkan adanya indikasi tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa penyidik saat proses pemeriksaan perkara Jiwasraya dan Asabri berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng saat menjadi narasumber dalam program Suara Nusantara bertajuk “Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?” yang tayang di Nusantara TV, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam dialog tersebut, Sugeng menegaskan proses hukum tidak boleh dibatasi atau dihentikan hanya pada dua klaster perkara yang sudah berjalan.
“Tadi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menyampaikan kepada Jampidsus, satu surat permintaan untuk dibuatkannya sprindik baru. Bukan hanya dua kasus, karena proses penyidikan itu kan tidak bisa dibatasi ya. Tapi yang mau kami sampaikan ada pihak-pihak lain yang harus juga diminta pertanggungjawaban,” ujar Sugeng di NT Tower, Jakarta.
Sugeng membeberkan salah satu poin krusial yang dilaporkan Kosmak kepada Jampidsus Kuntadi adalah dugaan permufakatan jahat untuk membatasi audit investigasi.
Selama ini, audit yang dilakukan Keuangan Negara hanya menyasar rentang waktu 2008 hingga 2017. Padahal, Kosmak menemukan indikasi kejahatan serupa yang terjadi pada periode 2004-2007.
“Ini ada yang disortir nih. Jadi ada pihak lain yang diduga bertanggung jawab, yaitu di peristiwa 2004-2007. Itu ada juga satu tindakan yang sejenis seorang pengusaha ya waktu itu juga melakukan tindakan pengikatan gadai, repo dengan Asabri,” beber Sugeng.
Sugeng secara tajam menyoroti praktik “pilah-pilih” yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum pada masa penyidikan sebelumnya.
Menurutnya, tindakan mensortir siapa yang boleh dijerat dan siapa yang dibiarkan lolos adalah bentuk perintangan keadilan.
“Jadi yang kami persoalkan dalam tindakan seorang penegak hukum itu ketika dia mensortir ya. Mensortir bahwa ini boleh kena, yang itu jangan, padahal yang itu juga melakukan tindakan yang sama. Yang tidak boleh kena ini mungkin ya ada satu permufakatan untuk tidak dilakukan penuntutan kepada dia. Apakah ada pemberian sesuatu atau ada kesepakatan kekuatan Politik? Nah, ini yang harus dibuka. Kami mengajukan tadi alat bukti, surat adanya repo tahun 2004,” tegas Sugeng.
Dia mengungkapkan dokumen transaksi repo (pengikatan gadai saham) periode 2004-2007 tersebut memiliki angka yang fantastis.



































































































Beri Komentar