BANDA ACEH -Indonesia harus memetik pelajaran dari bergulirnya gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Politik Hendri Satrio alias Hensa mengatakan, perkara tersebut dapat menjadi catatan penting dalam perjalanan ketatanegaraan sekaligus pembelajaran untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.
“Kalau ditanya dari sisi yang lebih idealis, menurut saya Indonesia yang mendapatkan manfaat. Karena pada akhirnya bangsa ini mendapatkan sebuah sejarah, ada kejadian seperti ini yang kemudian bisa dijadikan pembelajaran,” kata Hensa, Selasa, 29 September 2026.
Selain itu, Hensa melihat perkara tersebut sebagai kesempatan bagi MK untuk membangun kembali kepercayaan publik setelah kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Ini sekaligus bisa menjadi kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya setelah apa yang terjadi beberapa tahun lalu terkait Putusan MK Nomor 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian menambahkan pengecualian bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah,” pungkasnya.
Diketahui mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Menurut Denny, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut keberadaan ijazah Gibran. Ia menilai persoalan yang lebih besar adalah proses pemenuhan syarat pencalonan yang menurut para pemohon memiliki indikasi cacat administratif dan dugaan manipulasi.































































































Beri Komentar