UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

7 Napi Kabur Saat Yhosep Jaga Salemba, Malah Promosi ke Cibinong, DPR: Di Mana Tanggung Jawab Dirjen?

BANDA ACEH  – Temuan fasilitas mewah yang diduga dinikmati warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini tidak hanya menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan di balik jeruji.

Sorotan juga mengarah pada pola rotasi dan mutasi pejabat pemasyarakatan yang dinilai perlu dievaluasi secara serius.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kebijakan rotasi dan mutasi petugas Lapas Cibinong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Kepala Lapas Cibinong.

Yanuar menekankan pentingnya prinsip reward and punishment dalam setiap proses rotasi maupun mutasi petugas pemasyarakatan. Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama maupun rekam jejak pejabat harus menjadi pertimbangan dalam menentukan posisi baru.

“Kenapa saya sampaikan reward and punishment ini penting di dalam rotasi dan mutasi petugas lapas. Pertama, Pak Wisnu terlalu lama di sana, tiga tahun di sana,” kata Yanuar dalam RDP dikutip Selasa (29/9/2026).

Namun, sorotan Yanuar tidak berhenti pada lamanya masa tugas. Ia juga mempertanyakan penempatan pejabat yang memiliki catatan persoalan ketika menjalankan tugas sebelumnya.

Salah satu yang disorot adalah Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Cibinong, Yhosep. Yanuar menyebut Yosep sebelumnya bertugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan di Rutan Narkoba Salemba pada 2024.

Dalam periode tersebut, kata Yanuar, terjadi peristiwa kaburnya tujuh narapidana narkoba.

“Benar ya Pak Yhosep? Sebagai kepala pengamanan rutan, tujuh narapidana kabur. Coba bisa dibayangkan, 2024 Mas Yhosep ini sebagai kepala pengamanan rutan tujuh narapidana kabur, 2024 bulan November, sekarang promosi jabatan jadi Kasi Binadik di Cibinong,” ujarnya.

Bagi Yanuar, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemasyarakatan.

Ia mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memastikan proses rotasi dan mutasi benar-benar didasarkan pada evaluasi kinerja serta prinsip penghargaan dan sanksi.

“Di mana tanggung jawab Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini? Ini enggak main-main,” tegasnya.

Yanuar bahkan mengingatkan agar kebijakan rotasi dan mutasi tidak justru menjadi ruang konsolidasi internal yang berujung pada saling melindungi.

“Jangan mutasi ini malah dijadikan ajang konsolidasi, ya, ajang untuk saling menutupi,” katanya.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.