UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

7 Napi Kabur Saat Yhosep Jaga Salemba, Malah Promosi ke Cibinong, DPR: Di Mana Tanggung Jawab Dirjen?

Sorotan tersebut menjadi semakin penting di tengah temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah yang diduga digunakan sejumlah warga binaan di Lapas Cibinong.

Temuan itu sebelumnya memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana fasilitas khusus tersebut dapat tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan dan siapa yang memberikan kewenangan penggunaannya.

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi adanya pembayaran untuk mendapatkan fasilitas khusus.

Menurut Oce, keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas, apabila benar digunakan oleh narapidana, perlu ditelusuri dari sisi mekanisme pemberian maupun kemungkinan adanya transaksi.

“Apabila memang fasilitas tempat tinggal mewah tersebut digunakan oleh narapidana, maka kuat dugaan ada ‘tarif’ yang harus dibayarkan. Jika demikian, maka hal ini masuk kategori ‘suap’ yang perlu ditindaklanjuti secara penegakan hukum pidana,” kata Oce, dikutip Senin (28/9/2026).

Oce mengatakan temuan Ombudsman dapat menjadi data awal untuk mengusut dugaan maladministrasi yang dilakukan petugas pemasyarakatan. Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya transaksi, persoalannya harus dibawa lebih jauh ke ranah pidana.

Ombudsman, kata dia, tetap perlu menyelesaikan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan tata kelola kepada Menteri Imipas, termasuk rekomendasi sanksi terhadap petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menteri Imipas sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemasyarakatan juga wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Namun, jika ditemukan dugaan pembayaran untuk mendapatkan fasilitas khusus, Oce mendorong persoalan tersebut masuk ke jalur penegakan hukum.

Ia bahkan meminta Ombudsman menyampaikan temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menurut saya, Ombudsman perlu menyampaikan temuan tersebut ke KPK untuk dilakukan penyelidikan. KPK dapat menjadikan temuan Ombudsman sebagai bahan awal dilakukannya penyelidikan. KPK punya pengalaman mengusut tindakan suap yang terjadi di lapas,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong kini memiliki dua sisi yang sama-sama perlu dibuka secara terang. Di satu sisi, terdapat temuan fasilitas mewah yang diduga memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai tata kelola rotasi, mutasi, dan promosi pejabat yang berada di balik pengawasan lapas.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.