Jika benar terdapat pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu, maka pengusutan tidak cukup berhenti pada siapa yang menikmati fasilitas tersebut.
Aliran uang harus ditelusuri. Siapa yang meminta, siapa yang menerima, siapa yang memberikan, siapa yang memfasilitasi, serta siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Oce juga meminta Kementerian Imipas tidak menunggu proses penegakan hukum untuk melakukan pemeriksaan internal.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas dinilai perlu segera memeriksa petugas Lapas Cibinong untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pemeriksaan internal tersebut penting agar persoalan tidak hanya dilihat dari keberadaan bangunan atau fasilitas mewah, tetapi juga dari kemungkinan keterlibatan petugas yang memiliki kewenangan memberikan akses atau perlakuan khusus kepada warga binaan.
Pada titik inilah sorotan mengenai rotasi dan mutasi menjadi relevan. Evaluasi terhadap pejabat bukan semata soal siapa yang dipindahkan dan siapa yang dipromosikan, melainkan apakah mekanisme tersebut benar-benar mampu memperkuat pengawasan dan mencegah konflik kepentingan.
Temuan Ombudsman dan sorotan Komisi XIII sekaligus menjadi ujian bagi Kemenimipas untuk membuktikan bahwa rotasi serta mutasi di lingkungan pemasyarakatan merupakan instrumen pembenahan, bukan sekadar pergantian posisi.
Oce menilai temuan Ombudsman harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola lapas secara menyeluruh.
“Ini momentum untuk memperbaiki lapas, jadi lembaga-lembaga terkait perlu berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut,” pungkasnya































































































Beri Komentar