UPDATE

NASIONAL

Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

BANDA ACEH  – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

Pernyataan Hasyim sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak membahas norma persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim menyebut, saat norma tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin(12/10/2026).

Hasyim menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diundangkan pada 13 Oktober 2023 memuat sejumlah ketentuan terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r, aturan tersebut menyebutkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen persyaratan bakal pasangan calon berupa bukti kelulusan, seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Selain itu, Pasal 19 mengatur kewajiban bakal calon presiden dan wakil presiden untuk menyertakan bukti kelulusan pendidikan tinggi apabila mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam daftar riwayat hidup.

Hasyim mengatakan, perumusan norma tersebut dilakukan dalam rangkaian proses penyusunan PKPU, termasuk uji publik, konsultasi dengan kementerian dan lembaga, serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.