BANDA ACEH – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam agar tuntutan yang disampaikan dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin (12/10/2026), didengar dan ditindaklanjuti.Forum BEM DIY menyatakan akan menggalang gerakan aksi nasional apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons. Mereka bahkan menyatakan bahwa Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden jika tuntutan itu tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “#REPUBLIKKORUPTOR: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat”. Dalam kesempatan itu, Forum BEM DIY didampingi tim hukum dari Kantor Hukum HAM & Associates.
Forum BEM DIY menyebut seruan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, dan penegakan hukum.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan sekadar bahan diskusi elite Politik di Jakarta, melainkan persoalan yang menurut mereka harus segera ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang.
Salah satu dasar yang dikemukakan Forum BEM DIY adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mereka sebut sebagai Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Dalam pernyataan tertulisnya, Forum BEM DIY mengutip bagian putusan yang menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Forum BEM DIY juga menyoroti penilaian MK terhadap proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut mereka, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan konsekuensi hukum terhadap persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
“Fakta persidangan tersebut harus disikapi dan ditindaklanjuti. Jangan diam,” demikian sikap Forum BEM DIY dalam pernyataan konferensi persnya.
Mereka mempertanyakan tindak lanjut yang semestinya dilakukan oleh DPR RI, MPR RI, serta lembaga negara lain sesuai kewenangannya. Forum BEM DIY juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi diproses melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
Meski demikian, penilaian mengenai pemenuhan syarat pencalonan, tanggung jawab pihak terkait, dan konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden harus merujuk pada bunyi lengkap putusan MK serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.































































































Beri Komentar