BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan dengan Nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan minimal bagi capres dan cawapres. Ketentuan tersebut menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Selain norma pasal tersebut, para pemohon juga menguji penjelasan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menguraikan kategori sekolah lain yang sederajat dengan sekolah menengah atas (SMA).
Penjelasan itu berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘sekolah lain yang sederajat’, antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam argumentasi permohonannya, para pemohon menilai keberadaan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Mereka menilai ketentuan tersebut dapat memberikan keistimewaan kepada pasangan calon tertentu untuk memenuhi persyaratan pencalonan hanya dengan menggunakan surat keterangan.
“Berlakunya frasa ‘atau sekolah lain yang sederajat’ dalam Pasal 169 yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang dimana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis keterbukaan publik menjadi ciri pemerintahan demokrasi,” bunyi permohonan pemhlohon sebagaimana dikutip dalam laman MKRI, Selasa (13/10).
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan konstitusional mengenai ketentuan kesederajatan pendidikan dengan SMA.
Pemohon menginginkan penetapan kesetaraan tersebut dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menyatakan norma frasa ‘kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan’,” imbuh pemohon































































































Beri Komentar