BANDA ACEH – Eks Direktur E BAIS Brigjen TNI (Purn) Poernomo menyatakan Kaukus Daulat Rakyat telah mengirimkan surat kepada Presiden, DPR, MPR, dan sejumlah pejabat negara setelah menggelar pertemuan di Bandung. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong tindak lanjut atas persoalan yang dinilai berkaitan dengan legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Poernomo sendiri sebagai Koordinator Kaukus Daulat Rakyat.Menurut Poernomo, situasi Politik mulai menghangat. Ia menilai perdebatan mengenai ijazah dan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Setelah pertemuan di Bandung, Kaukus Daulat Rakyat sudah mengirim surat kepada Presiden, DPR, MPR, dan pejabat negara,” ujar Poernomo di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu DPR kembali bekerja setelah masa reses. Poernomo berharap lembaga legislatif tersebut membuka ruang dialog dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Bagi Poernomo, persoalan ini tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang dapat dipahami publik. Menurut dia, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan seorang pemimpin negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian apabila tidak dijawab melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang jelas.
Poernomo menyoroti munculnya berbagai pendapat yang menyatakan bahwa calon presiden tidak perlu memiliki ijazah tertentu. Menurut dia, pernyataan semacam itu justru berpotensi membuat masyarakat semakin bingung apabila tidak disertai penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku.
“Banyak pendapat yang membingungkan rakyat, menyatakan capres tidak perlu ijazah. Kasihan rakyat menjadi bingung. Bagaimana rakyat bisa maju kalau persoalan ijazah pemimpinnya tidak jelas?” kata Poernomo.
Ia juga menyinggung munculnya wacana bahwa pihak-pihak yang mendukung Jokowi dan Gibran akan menunjukkan ijazah Gibran kepada publik. Poernomo mengaitkan dinamika tersebut dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski demikian, persoalan mengenai dokumen pendidikan harus diselesaikan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, ketentuan perundang-undangan, dan kewenangan lembaga terkait. Perdebatan politik di ruang publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran persyaratan pencalonan.
Poernomo menilai, persoalan yang menyangkut jabatan wakil presiden harus memperoleh kejelasan agar tidak terus menjadi sumber ketegangan politik.
Poernomo mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Kaukus Daulat Rakyat telah diterima oleh PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


















































































































Komentar Terbaru