BANDA ACEH -Penggugat ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana mengungkapkan alasan walk out dan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Adapun gugatan di PTUN ini terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
Aksi walk out itu disampaikan Denny Indrayana di akun pribadi miliknya di Instagram.
“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny, dikutip Kamis (29/10/2026).
Denny mengungkap alasannya walk out karena pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran.
Denny pun aneh karena tergugat yakni pihak Gibran keberatan saat timnya mencabut gugatan.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulis Denny.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tulis Denny menutup status di akunnya.
Gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN diajukan pada 15 Juli 2026.
Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menunjukkan berkas salinan riwayat pendidikan kliennya kepada awak media dan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dokumen fotokopi berwarna itu dilampirkan dalam berkas jawaban setebal 69 halaman dari pihak Gibran selaku Tergugat II Intervensi.
“Dan kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman,” kata Rullyandi usai persidangan



















































































































Komentar Terbaru