BANDA ACEH – Kasus pegawai Alfamart di Cisauk Tangerang Selatan yang diancam pencuri cokelat dengan Undang-undang ITE berbuntut panjang.
Pihak Alfamart akhirnya melaporkan sosok perempuan bernama Mariana tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
“Dari pihak Alfamart membuat laporan di Polres,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Sarly menyebur pihak Alfamart membuat dua laporan yakni soal tindakan pencuriqn dan pengancaman.
“Dari pelapor tadi akan membuat dua LP (laporan polisi). Satunya pencurian dan lainnya intimidasi,” terang Sarly.
Saat ini, Sarly menyebut pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
Dia mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.
Respons Kuasa Hukum
Terpisah, H Amir selaku tim kuasa keluarga dari pelaku Mariana pun angkat bicara.
Menurut dia, Mariana yang merupakan kliennya secara tidak sadar mengambil cokelat dari minimarket itu dan tidak membayarnya karena sedang banyak pikiran.
“Kejadian ini sudah dua hari yang lalu. Nah ibu Mariana pergi ke Alfamart membeli sesuatu. Ibu tanpa sadar pemikiran banyak, ada beban banyak yang harus dia pikirkan, ibu tidak sadar cokelat itu masuk ke dalam tasnya,” ujar Amir saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat hendak masuk ke mobil, Mariana didatangi karyawan Alfamart yang menuntut agar barang yang diambil dibayar terlebih dahulu.
Setelah itu, Mariana masuk kembali ke Alfamart untuk melakukan pembayaran.
“Ibu membayar itu semua dan coklat tidak dibawa pulang, dia hanya membayar dendanya sekitar Rp 80.000 hingga 100.000,” lanjut dia.
Setelah urusan tersebut selesai, Mariana kemudian pulang.
Keesokan harinya, video yang menarasikan seorang ibu mencuri cokelat dari Alfamart viral di media sosial.
Mariana pun kaget dan mendatangi Alfamart Sampora untuk menanyakan siapa yang telah menyebarkan video tersebut.
“Ke sana lah kami, alhamdulilah kami bertemu. Dan responnya juga bagus langsung kami masuk ke dalam ruangan. Dalam ruangan itu kami hampir setengah jam membuat kesepakatan bahwa urusan ini sudah selesai,” ungkap Amir.
Tunjuk Hotman Paris
Sementara itu, Alfamart resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hotapea sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pencurian cokelat di Tangerang Selatan.
Menurut Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, pihaknya mendukung karyawannya dalam kasus tersebut.
Sebab, Solihin menyebut, karyawannya telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Menanggapi terkait peristiwa pencurian Toko Alfamart Sampora, Tangerang Selatan, saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan, bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur,” katanya dalam keterangan di video yang diunggah di akun resmi Instagram @alfamart, Senin (15/8/2022).

































































































Beri Komentar